Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bidang keuangan.
Fungsi
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan;
- Pelaksanaan administrasi badan di bidang keuangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.