Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

 Tugas Pokok

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bidang keuangan.

Fungsi

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan;
  5. Pelaksanaan administrasi badan di bidang keuangan;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Berdasarkan:  Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 78 tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR 

Kontak Kami
  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur
  • Jl. Manyar Kertoarjo No. 1 Surabaya 601166
  • Telp: (031) 5947953 Fax: (031) 5941165
Ikuti Kami