Kilas Sejarah Bapenda Jatim

Menapaki Jejak Sejarah Bapenda Jatim: Dari Dinas Pajak ke Era Digitalisasi Layanan Pajak
Perjalanan panjang Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) mencerminkan dinamika pengelolaan pajak daerah yang terus bertransformasi, dari sistem manual menuju layanan publik berbasis digital dan teknologi tinggi. Tonggak sejarah ini dimulai lebih dari enam dekade silam.
Awal Mula: Lahirnya Dinas Pajak Daerah (1962)
Tanggal 1 Oktober 1962 menjadi titik awal penting dengan berdirinya Dinas Pajak Daerah. Langkah ini menjadi fondasi bagi pengelolaan pendapatan asli daerah secara lebih terstruktur di wilayah Jawa Timur.
Perubahan Nama dan Penataan Organisasi
Pada 11 Juni 1971, lembaga ini berubah nama menjadi Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Perubahan nomenklatur ini tidak hanya bersifat administratif, tapi juga memperluas cakupan kerja. Kantor-kantor di daerah berubah menjadi Kantor Pendapatan Daerah (KPD) dan Kantor Pembantu Pendapatan Daerah (KPPD).
Melalui SK Gubernur tertanggal 16 November 1971, dilakukan pembentukan kantor baru seperti KPD Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, dan Bangkalan. Seiring waktu, kantor-kantor ini dikenal sebagai Kantor Cabang Dipenda (KCD).
Kantor Pusat Baru dan Modernisasi Pelayanan
Pada 19 Februari 1981, kantor pusat Dipenda pindah ke Jalan Manyar Kertoarjo No. 1 Surabaya.
Masuk era 1999, sistem pelayanan menjadi lebih terintegrasi dengan hanya dua loket di layanan Samsat: loket pendaftaran dan penetapan.
Restrukturisasi dan Inovasi Digital
Menyesuaikan dengan PP No. 8 Tahun 2003, KCD resmi berganti menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Tahun 2010 ditandai peluncuran Samsat Keliling, solusi mobile untuk daerah pelosok.
Inovasi terus berlanjut dengan peluncuran e-Samsat pada 30 September 2011, memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara daring, diawali dengan kerja sama Bank Mandiri dan diperluas ke Bank Jatim, BNI, dan BRI.
Tahun 2012, jumlah UPTD dipangkas dari 38 menjadi 36.
Kemudian pada 8 Juli 2014, hadir ATM Samsat, layanan self-service pertama di Indonesia yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan kapan pun, tanpa antre dan tanpa tatap muka.
Transformasi Menjadi Bapenda dan Era Digitalisasi Lanjut
Sejalan dengan implementasi UU No. 23 Tahun 2014 dan Perda Jatim No. 11 Tahun 2016, maka sejak Januari 2017, Dipenda resmi menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim).
Pada tahun 2019, masyarakat mulai dapat membayar pajak melalui Indomaret, Tokopedia, serta melakukan pengesahan STNK berbasis QR Code.
Tahun 2021, layanan Samsat 4.0 diluncurkan, memungkinkan pembayaran melalui berbagai kanal digital, termasuk GoPay, LinkAja, Griya Bayar BTN, dan bahkan BUMDes lewat inisiatif Samsat Bunda.
Dan pada 2023, Bapenda Jatim menegaskan komitmen digitalisasi dengan meluncurkan ATM Samsat QRIS, mempermudah akses dan mempercepat proses pembayaran berbasis teknologi QR.
TIMELINE PERJALANAN BAPENDA JATIM
Tahun Peristiwa Penting
1962 Dinas Pajak Daerah resmi didirikan.
1971 Berubah nama menjadi Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).
1971 Pembentukan kantor-kantor KPD baru di beberapa daerah.
1981 Kantor pusat Dipenda pindah ke Jl. Manyar Kertoarjo No. 1, Surabaya.
1999 Sistem dua loket pelayanan Samsat diperkenalkan.
2003 KCD menjadi UPTD sesuai PP No. 8/2003.
2010 Samsat Keliling diluncurkan.
2011 e-Samsat resmi beroperasi.
2012 Jumlah UPTD dikurangi dari 38 menjadi 36.
2014 ATM Samsat diluncurkan.
2017 Dipenda resmi berubah menjadi Bapenda Jatim.
2019 Pembayaran pajak dapat dilakukan via Indomaret, Tokopedia, dan QR Code.
2021 Samsat 4.0 diluncurkan, perluas kanal pembayaran digital.
2023 ATM Samsat QRIS mulai beroperasi.
Bapenda Jatim tak hanya mencatat sejarah panjang dalam penataan organisasi, namun juga terus menciptakan inovasi yang memudahkan masyarakat. Dengan semangat pelayanan yang adaptif dan berbasis teknologi, Bapenda Jatim kini berdiri sebagai institusi modern yang responsif terhadap kebutuhan zaman.