Pembayaran Pajak Air Permukaan
A. Apa itu PAP?
Pajak Air Permukaan (PAP) adalah Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
B. Apa yang menjadi Objek PAP?
Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
C. Siapa Subjek dan Wajib PAP?
Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
D. Apakah Semua Jenis Kegiatan Pengambilan dan/atau Pemandaatan Air Permukaan dikenakan PAP?
Terdapat pengecualian dalam Objek PAP, yaitu pengambilan dan/ atau pemanfaatan untuk:
- Keperluan dasar rumah tangga;
- Pengairan pertanian rakyat;
- Perikanan rakyat; d. Keperluan keagamaan;
- Kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau);
- Kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Mekanisme Pembayaran PAP
- Wajib PAP menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dari petugas Bapenda Jatim yang berisi jumlah PAP yang wajib dibayar dan nomor Virtual Account (VA) Pembayaran.
- Wajib PAP dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun non tunai dengan cara sebagai berikut:
- Tunai
- Mendatangi Teller Bank Jatim / bank selain Bank Jatim dengan menunjukkan nomor VA pada SKPD.
- Mendatangi loket pembayaran PAP pada kantor Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPT PPD) terdekat dengan menunjukkan SKPD.
- Non Tunai
- Menggunakan Mobile Banking atau ATM Bank Jatim melalui menu pembayaran VA dengan memasukkan nomor VA yang tertera pada SKPD.
- Menggunakan Mobile Banking Bank selain Bank Jatim melalui menu transfer antar bank dengan memasukkan kode bank (114) dan nomor VA.
- Wajib PAP akan mendapatkan bukti pembayaran baik dari Teller Bank maupun dari aplikasi Mobile Banking.
- Tunai
F. Tata Cara Pembayaran Non Tunai
Melalui Mobile Banking / ATM Bank Jatim
- Pilih menu pembayaran;
- Pilih menu Virtual Account;
- Masukkan nomor Virtual Account yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) Pajak Air Permukaan dan tekan selanjutnya;
- Akan muncul nama Wajib Pajak dan nominal Pajak Air Permukaan yang sama dengan yang tertera di SKPD atau STPD;
- Lanjutkan transaksi sampai berhasil;
- Simpan bukti transaksi berupa struk (untuk ATM) atau print screen / screen capture (internet banking / mobile banking).
Melalui Mobile Banking / Internet Banking selain Bank Jatim
- Pilih menu transfer antar bank;
- Tujuan transfer pilih “Bank Jatim”;
- Masukkan kode bank (kode Bank Jatim: 114) dan nomor rekening diisi dengan nomor Virtual Account yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) Pajak Air Permukaan;
- Masukkan nominal sesuai dengan yang tertera di SKPD atau STPD. Nominal yang dimasukkan harus sama (tidak boleh lebih atau kurang);
- Lanjutkan transaksi sampai berhasil;
- Simpan bukti transaksi;