Alur Proses STNK Duplikat (Hilang)
Alur Membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk Proses STNK Duplikat (Hilang)
Wajib Pajak datang membawa Laporan Polisi dan BAP, BPKB Asli, KTP Asli, Surat Salinan Pajak, Iklan Koran, Opsi (Colombo), Rekom Polda dan membawa kendaraan nya untuk dilakukan Cek Fisik Ulang di Samsat Sesuai Wilayah STNK nya.